Senin, 08 April 2013

USAHA KECIL MENENGAH


A.    PENDAHULUAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini seolah-olah mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin terlihat lagi bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap perlunya mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).
Kadang – kadang harapan yang dibebankan kepada UKM juga terlampau berat, karena kinerjanya semasa krisis yang mengesankan. Disamping pangsa relatif yang membesar yang diikuti oleh tumbuhnya usaha baru juga memberikan harapan baru. Sebagaimana diketahui selama tahun 2000 telah terjadi tambahan usaha baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor modern/besar dan terkena PHK kemudian menerjuni usaha mandiri. Dengan demikian mereka ini disertai kualitas SDM yang lebih baik dan bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini berasal dari sektor keuangan/perbankan
Proses transformasi struktural perekonomian kita memang telah berhasil menggeser dominasi sektor pertanian, sehingga sampai dengan menjelang krisis ekonomi (1997) sumbangan sektor pertanian tinggal 16 % saja, sementara sektor industri telah mencapai hampir 27 % dan menjadi penyumbang terbesar dari perekonomian kita. Ini artinya sektor industri telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama tiga dasa warsa sebelum krisis semasa pemerintahan Orde Baru. Secara makro proses pemulihan ekonomi Indonesia belum terjadi karena indeks output pada tahun 2001 ini belum kembali pada tingkat sebelum krisis (1997), penyumbang PDB terbesar adalah kelompok usaha besar pada sektor industri pengolahan dengan sumbangan berkisar 17-19 % selama 1997- 2001. Ini berarti bahwa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi semata, ekonomi kita tetap bersandar pada bangkitnya kembali industri pengolahan besar dengan aset diatas Rp. 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selanjutnya penyumbang terbesar kedua adalah kelompok usaha kecil sektor pertanian yang menyumbang sekitar 13-17 % selama periode 1997-2001. Hal yang menarik adalah posisi relatif usaha kecil sektor pertanian yang sangat bergerak cepat dimasa krisis dan kembali merosot ke posisi sebelum krisis. Hal ini perlu mendapatkan penelahaan yang mendalam. Salah satu alasan yang dapat diterima adalah rendahnya harga output produk primer pertanian yang bersamaan dengan naiknya harga input, terutama yang bersumber dari impor. Sektor pertanian yang sangat di dominasi pertanian pangan memang sangat terbatas kemampuannya untuk menjadi sumber pertumbuhan, terutama beras.
Pada saat sebelum krisis menunjukan sector  ke 3 (tiga) dalam sumbangannya pada pembentukan PDB, berarti Usaha Kecil sektor ini sangat penting bagi pembentukan PDB dan penyediaan lapangan kerja dengan sumbangan diatas 11 % terhadap PDB kita. Namun sejak dua tahun terakhir ketika krisis mulai pulih posisi ranking ke 3 (tiga) mulai digusur oleh sektor pertambangan kelompok usaha besar. Dengan demikian peran Usaha Kecil sektor perdagangan hotel dan restoran sebagai sumber pertumbuhan juga semakin merosot.
 Sektor jasa-jasa menempati urutan keempat dengan sumbangan sekitar 4-5 % dan didominasi oleh usaha besar. Sektor ini nampaknya tidak terlalu penting dalam menyumbang pertumbuhan, namun jasanya sangat vital untuk mendukung pertumbuhan. Sektor jasa-jasa ini memiliki kaitan yang luas dalam proses produksi dan distribusi dan memberikan dukungan yang sangat berarti. Sektor jasa yang besar adalah jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, karena peran pemerintah dalam pengeluaran juga mempunyai peran yang penting.Dengan semakin merosotnya peran usaha kecil di sektor pertanian dan perdagangan, maka dua penyumbang besar terhadap nilai tambah dari kelompok usaha kecil ini dominasinya juga akan semakin mengecil dalam pembentukan PDB.
Sehingga jika kecenderungan ini dibiarkan maka posisi usaha kecil akan kembali seperti sebelum krisis atau bahkan mengecil. Sementara itu usaha menengah yang sejak krisis mengalami kemerosotan diberbagai sektor, maka posisi usaha menengah semakin tidak menguntungkan. Padahal dalam proses modernisasi dan demokratisasi peranan kelas menengah ini sangat penting terutama untuk meningkatkan daya saing. Karena usaha menengah lebih mudah melakukan modernisasi dan mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan pasar

Kriteria badan usaha tersebut adalah :
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
  2. Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  5. Milik Warga Negara Indonesia
  6. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  7. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Permasalahan Yang Dialami Usaha Kecil Mengah

MEDAN Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menilai pungutan pajak yang dikenakan pemerintah sangat membebani. Kebijakan ini dapat mengancam keberadaan UKM di Tanah Air.
Ketua UKM Center Sumut Deni... Faisal Mirza mengungkapkan, kebijakan yang mulai diberlakukan pada 2012 itu dapat membuat UKM semakin tidak mampu bersaing dengan produk impor. Sebab, dengan dikenakan pajak membuat biaya produksi semakin tinggi, dan berakibat pada harga jual produk yang dihasilkan. Dengan begitu otomatis produk UKM lokal kalah bersaing dengan produk luar yang harganya lebihmurah.

Menurut dia, pelaku UKM selama ini sudah banyak dikenakan pungutan, baik ilegal maupun legal. Di antaranya kenaikan biaya listrik,bahan baku, usaha produksi dan izin usaha. “Kalau harga mahal, daya beli masyarakat rendah ini dapat membuat UKM tutup.Kalau saja hasil pajak tersebut untuk usaha kecil mungkin kita tidak keberatan. Tapi,selama ini peran pemerintah dalam pemberdayaan UKM belum tampak,”jelasnya,kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepakat menetapkan pajak sebesar 2% untuk pelaku UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Sementara pengusaha UKM yang beromzet Rp300 juta hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Penasihat Porda UKM Sumut Cahyo Pramono menilai belum saatnya pemerintah menetapkan pungutan pajak pada pelaku UKM. Karena saat ini UKM masih kesulitan menghadapi gempuran produk impor. “Pengutipan pajak pada UKM tidak baik dalam kondisi sekarang. Sudah banyak perundang- undangan yang diberlakukan terkait pungutan pada UKM,”tandasnya. Penetapan pajak dianggapnya belum bijaksanadiberlakukan.

Apalagi nilai pajak 0,5% untuk UKM berpendapatan minimal Rp300 juta per tahun, maka biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Dampak negatif dari pungutan pajak, kata dia, UKM akan semakin terpinggirkan, karena tidak mampu bersaing dengan produk luar. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara menyebutkan, pemerintah seharusnya memberi subsidi kepada UKM,bukan malah melakukan pungutan pajak.

” Pungutan pajak belum saatnya (diberlakukan). Karena yang rugi pemerintah juga dengan semakin banyak UKM yang tidak beroperasional dan pengangguran akan semakin bertambah,”katanya. Menurut Irfan, bisa saja pelaku UKM dikenakan pajak,tapi harus dikembalikan lagi dengan cara lain, seperti pemberian bunga kredit bank lebih murah.

Namun, kondisinya UKM yang ada di Indonesia belum memiliki pendataan manajemen yang baik,sehingga omzet, keuntungan dan biaya produksi tidak terdata. ”Ini akan menyulitkan yang akan mengutip pajak nantinya. Banyak pelaku usaha tidak mengetahui dengan benar berapa pendapatan atau omzet yang telah diperolehnya,” tandasnya.

Harian Seputar Indonesia, 5 Oktober 2011



Daftar Pustaka :

1 komentar:

  1. The King Casino Resort - Hertzaman
    Find the perfect place gri-go.com to https://deccasino.com/review/merit-casino/ stay, play, and unwind herzamanindir.com/ at Harrah's Resort Southern California. Get your casino-roll.com points now! jancasino

    BalasHapus